BIMA ARYA LAW OFFICE
Bima Arya Law Office
Bima Arya Law Office ini perusahaan yang bergerak di bidang jasa.
jasa yg di tawarkan oleh perusahaan ini adalah penutupan kartu kredit dan KTA.
Minimum Payment!!! Jebakan atau Solusi?
Adakalanya Anda mungkin mengalami masalah dalam perencanaan keuangan. Muncul biaya biaya yang tak terduga dalam kehidupan yang menghambat kelancaran pembayaran tagihan Kartu Kredit Anda. Dan dampaknya buruknya tentu tidak bisa dihindari serta butuh waktu hingga lebih dari 2 bulan untuk masa pemulihan keuangan Anda. Jika sudah begini pihak penagih dari bank terkait mulai menegosiasikan fasilitas Minimum Payment kepada Anda. Tentu Anda merasa sedikit terbantu dengan nominal tagihan yang jauh dibawah tagihan pokok Anda.Namun begitu sebaiknya Anda meminta waktu terlebih dahulu dan mencari tahu hal hal yang perlu diketahui agar Anda dapat mempertimbangakannya sebelum memutuskan untuk segera membayar Minimum Payment.
Apa itu Minimum Payment?
Anda juga perlu mengatahui bagaimana bisa sebuah Bank memperbolehkan Anda untuk hanya membayar tagihan jauh dibawah nominal tagihan pokoknya? Sebenarnya hal ini sudah ada didalam peraturan Bank Indonesia. Ada konsekuensi yang perlu Anda perhatikan dari pembayaran minimum tagihan kartu kredit, bila Anda kurang cermat dalam mengelola keuangan Anda maka resikonya cukup besar, karena bunga yang disertakan bukan dihitung dari sisa tagihan, namun berdasarkan nilai total transaksi terhutang Anda.
Perhatikan perhitungan berikut ini.
Kartu kredit Anda memiliki limit (batas maksimal transaksi) sebesar Rp 3.000.000 dan tercatat melakukan transaksi sebanyak dua kali, yaitu pada 7 April sebesar Rp 600.000 dan 15 April Rp 400.000. Total tagihan pokok Anda adalah sebesar Rp 1.000.000. Dalam hal ini ada beberapa ketentuan yang berlaku dari Bank yang menyediakan kartu kredit, di antaranya:
- Tanggal pembukuan transaksi adalah 1 hari setelah tanggal transaksi
- Penagihannya dilakukan setiap tanggal 20 sesuai tanggal cetak tagihan
- Masa jatuh tempo adalah 15 hari setelah tanggal cetak tagihan yaitu pada tanggal 5 Mei
- Bunga kartu kredit 2,95% per bulan
Kemudian pada tanggal 1 Mei Anda memilih menggunakan fasilitas Minimum Payment (pembayaran minimum) yang tagihannya hanya Rp 100.000. Sementara tagihan pokok Anda akan masuk pada tagihan bulan berikutnya. Pada tanggal 8 Mei, Anda tercatat melakukan transaksi sebesar Rp 300.000. Pada waktu pembayaran tagihan di bulan Mei sesuai ketentuan Bank, setelah dikenai bunga sebesar 2,95% (Rp 124.054,03) total tagihan kartu kredit yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 1.240.540,28. Yang perlu Anda ingat adalah membayar Minimum Payment bukan berarti Anda sudah membayar hutang.
Jadi jika Anda tanpa sadar terus menerus hanya membayar Minimum Payment maka total tagihan yang perlu dibayarkan akan terakumulasi dan terus meningkat. Kemungkinan besar Anda akan terlilit hutang bunga yang cukup besar. Sebaiknya jika pada bulan Juni Anda sudah harus bisa membayar tagihan pokok Anda serta usahakan untuk tidak melakukan transaksi apapun pada bulan Juni agar tagihan di bulan Juli tidak ada penambahan total tagihan.
Minimum Payment itu Jebakan atau Solusi?
Sebuah Kebijakan yang sudah diatur oleh Bank Indonesia pasti sudah melalui pertimbangan yang matang. Justru sebenarnya semua keputusan ada ditangan Anda, Minimum Payment bisa menjadi Solusi yang baik jika Anda bijak dalam mengatur keuangan Anda dan tidak lantas terbuai dengan jumlah tagihan yang kecil. Sebaliknya, Minimum Payment akan terasa seperti solusi yang menjebak Anda kedepannya. Tergantung bagaimana Anda memanfaatkan kebijakan tersebut. Lantas bagaimana jika Anda sudah terlanjur terjebak dengan total tagihan yang membengkak? Itu berarti Penggunaan Kartu Kredit Anda sudah masuk dalam fase yang tidak sehat (baca juga Kenali 5 tanda penggunaan Kartu Kredit Tidak SehatKenali Penggunaan Kartu Kredit Yang Tidak Sehat). Sudah waktunya Anda menutup kartu kredit Anda dan sebaiknya Anda juga memanfaatkan hak Anda sebagai nasabah untuk menunjuk Lembaga Hukum yang dapat membantu Anda bermediasi dengan bank dalam pelunasan seluruh tagihan Anda. Salah satunya adalah dengan Bima Arya Law Office yang sudah memiliki pengalaman dan citra yang baik dalam kurun waktu satu tahun dibidangnya. Sudah banyak nasabah yang terbantu oleh Kami dan bebas memulai kembali menata masa depan yang baik, kapan giliran Anda?
Kenali Penggunaan Kartu Kredit Yang Tidak Sehat
Fasilitas yang diberikan oleh Bank sebagai Lembaga Keuangan melalui kartu kredit memang sangat membantu. Terlebih bagi orang orang yang mampu memperhitungan segala resikonya, biasanya mereka merupakan pengusaha berskala besar. Dengan memperhitungkan laba yang akan didapat dari usahanya pada satu tahun kedepan, para pengusaha lebih memilih mencari modal dengan pemanfaatan pinjaman Bank. Karena usaha besar yang memanfaatkan modal dari tabungan pribadi jauh lebih beresiko. Lebih baik memiliki beban membayar hutang berbunga daripada harus kehilangan seluruh tabungan atau depositonya. Dengan catatan, semua perlu melewati perhitungan untung-rugi yang matang sebelum melakukan pinjaman tersebut.
Berbeda dengan pekerja atau karyawan pengguna Kartu Kredit yang mayoritas tergiur karena fasilitas potongan harga yang didapat dari merchant tertentu. Apalagi jika Bank tersebut bekerja sama dengan restoran/kafe ternama, yang mana dapat membuat orang merasa diakui dalam lingkup sosialnya jika pengguna berkunjung ke tempat itu. Akhirnya penggunaan Kartu Kredit hanya akan bersifat konsumtif.
Di sisi lain ada pula pengguna Kartu Kredit yang hanya akan bertransaksi untuk keadaan keadaan darurat saja. Seperti keperluan kesehatan dan medis, melakukan perjalanan dinas yang tagihannya dapat diganti dari kantor (Reimbursement). Namun sangat jarang pengguna bisa benar benar memfokuskan penggunaan Kartu Kredit seperti itu. Jadi ada parameter tertentu untuk Anda bisa mengetahui apakah penggunaan Kartu Kredit masih dalam batas wajar atau malah tidak sehat.
Berikut 5 tanda penggunaan Kartu Kredit tidak sehat:
- Mulai mengutamakan transaksi yang konsumtif.
- Sering memberikan transaksi pinjaman kepada teman.
- Terbiasa melakukan transaksi Tarik Tunai.
- Tagihan lebih besar dari pemasukan.
- Pihak Bank mulai menghubungi Anda.
Biasanya ini adalah awal pertanda dari penggunaan yang tidak sehat. Seperti pernyataan yang sudah dikemukakan diatas, tawaran potongan harga memang sangat menggiurkan. Terlebih ada tawaran khusus di penghujung bulan. Biasanya persentase potongan harga akan jauh lebih tinggi saat akhir bulan. Secara hitungan kasar, produk dengan nominal harga yang normal akan tampak lebih mahal jika bertransaksi tunai. Hal yang sama dapat Anda temukan pada toko toko online, ada banyak tawaran menarik jika Anda bertransaksi menggunakan Kartu Kredit. Maka dari itu banyak Pengguna yang terjebak dan tidak akan berfikir dua kali untuk segera melakukan transaksi kredit. Usahakan Anda terhindar dari hal ini.
Masih berkaitan dengan akhir bulan, tak dapat dipungkiri bahwa ada saja kerabat atau teman yang memang satu tempat kerja dengan Anda dan meminta bantuan pinjaman pribadi untuk belanja barang tertentu yang ia perlukan. Bukan maksud melarang, namun sebagai pengguna sebaiknya Anda berhati hati agar tidak terlalu sering memberikan bantuan seperti demikian. Karena tidak menutup kemungkinan ada kerabat kerja lainnya yang akhirnya bergantung pada Anda sebagai pengguna kartu kredit untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka. Dan jika sudah terlalu banyak transaksi berbeda yang tidak fokus dengan kebutuhan Anda pribadi, Anda akan kesulitan untuk mengkalkulasi jumlah tagihan yang harus dibayar pada saat jatuh tempo. Atau mungkin bisa saja pada waktu jatuh tempo, teman Anda belum mampu membayar kepada Anda.
Pertanda berikutnya, Kartu Kredit terkadang membuat Anda merasa masih punya uang. Mungkin ada kondisi tertentu yang memaksa Anda melakukan transaksi Tarik Tunai. Seperti yang sudah Anda ketahui, Kartu Kredit juga dapat dicairkan secara tunai layaknya kartu Debit Anda. Yang membedakan adalah dana yang Anda cairkan dari kartu Debit merupakan uang pribadi Anda, sementara pencairan tunai dari Kartu Kredit adalah dana pinjaman¬ dari Bank. Sebaiknya Anda menghindari kebiasaan tersebut. Jangan sampai Anda terbebani oleh bunga pinjaman yang lebih besar akibat tarik tunai dari Kartu Kredit. Mulailah memilah mana yang Kebutuhan dan mana yang hanya sekedar Keinginan. Pangkas pengeluaran bulanan, Anda sisihkan untuk menabung agar Anda selalu memiliki simpanan untuk kebutuhan darurat.
Jika Anda mulai hanya membayar minimum payment pada tagihan bulanan Kartu Kredit Anda, ini adalah pertanda bahwa penggunaan Kartu Kredit Anda sudah melampai batas wajar. Pemasukan Anda memang seharusnya menjadi penopang kebutuhan utama Anda, namun hanya untuk tetap menjadi nasabah yang baik, Anda harus tetap membayar tagihan minimumnya. Sementara pinjaman pokok yang sudah Anda gunakan sedikit terlupakan untuk Anda cicil. Jika sudah seperti itu, hindari untuk mencoba mengajukan pinjaman lain dengan alih alih untuk menutup tagihan pokok di pinjaman sebelumnya. Usahakan sebisa mungkin Anda dapat mencicil tagihan pokok Anda dengan penghasilan Anda pribadi.
Jika penggunaan Kartu Kredit sudah tidak wajar, maka hal ini akan terjadi dan mungkin merupakan pertanda buruk bagi kehidupan Anda. Pihak Bank selalu dituntut untuk bersikap professional dalam menjalankan perannya serta memang memiliki hak untuk melakukan penagihan terhadap kewajiban Anda selaku pengguna fasilitas keuangan. Ada kalanya proses penagihan menjadi momok yang menakutkan lagi memalukan. Bayangkan jika Anda sedang dalam suasana santai Bersama keluarga atau sedang menghadiri acara-acara tertentu, pihak Bank tiba tiba menghubungi Anda melalui telepon. Hal tersebut tentu dapat merubah mood Anda, bukan? Apalagi jika sudah ada jadwal penagihan ke tempat kerja atau alamat domisili Anda. Jika hal ini sudah terjadi, maka sudah saatnya Anda mencari cara untuk bisa menutup fasilitas Kartu Kredit yang Anda gunakan.
Lunas dengan cicilan tetap dengan bunga 0% / Flat
Dapat dicicil selama 5 tahun dengan cicilan seringan mungkin dan bunga di stop.
Potongan Langsung maksimal 30-70%
Mendapat discount atau mendapat potongan 30-70% (*bisa juga lebih tergantung dari status akun di bank yang bersangkutan).
Gabungan antara diskon & cicil
Mendapat potongan atau di diskon 30-70% lalu pembayarannya dicicil 2 sampai 4 kali. (* bisa juga lebih tergantung dari status akun di bank yang bersangkutan).

VISI & MISI
Kantor Hukum Bima Arya
Visi Kantor Hukum Bima Arya
- Menjadi rekan yang terpercaya untuk membantu menata kembali kontrol keuangan agar lebih baik, dan menjadi salah satu rekan mediasi terbesar di Indonesia.
Misi . Kantor Hukum Bima Arya
- Memberikan pelayanan konsultasi manajemen keuangan yang terbaik, berkualitas dan profesional.
- Bersinergi dan Bekerjasama dengan berbagai perusahaan lain dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja terbaik.
- peningkatan kualitas & kualitas SDM dalam bekerja untuk menjadi konsultan yang dapat memberikan konsultasi terbaik.
- Memberikan pelayanan fast respon & service excellent.

KANTOR HUKUM TENTANG BIMA ARYA
Kantor Hukum Bima Arya
Bima Arya Law Office didirikan oleh sebuah tim dengan latar belakang yang berbeda namun ini adalah salah satu kelebihan yang dimiliki oleh perusahaan kami. Tim kami terdiri dari pengacara muda dengan lisensi PERADI yang punya semangat yang kuat dan peduli terhadap sesama, di dukung dengan tim yang sebelumnya memiliki pengalaman bekerja di bank lebih dari 3 tahun dan berpengalaman di bidang mediasi Kartu kredit dan KTA lebih dari 3 tahun sehinga kami yakin dan mampu untuk membantu anda strategi agar dapat keluar dari permasalahan memberikan hutang kartu kredit atau KTA. Sebagai Kantor Hukum dengan spesialisasi mediasi perbankan legal dan terpercaya kami berfokus pada pelayanan dan kualitas.
Di zaman teknologi saat ini di seluruh perusahaan berlomba-lomba untuk menciptakan sistem bertujuan mempermudah proses transaksi, komunikasi, dan investasi. Yang pada akhirnya segala sesuatu berjalan dengan mudah dan dapat di kendalikan dalam genggaman.
Namun dengan segala keuntungan yang diberikan akan tetap ada kerugian yang muncul bagi para pengguna kartu kredit, dengan dunia yang hampir tidak ada batas jarak dan waktu, ditambah lagi promo bundling, cash back hingga diskon dimana-mana ternyata efektif untuk menghipnotis para pengguna kartu kredit itu sendiri terbukti lebih dari 16.000 keping kartu kredit baru setiap bulan dari seluruh bank.
Dari tingginya animo masyarakat tanpa kita sadari sebenarnya sedang bermain “pisau bermata dua”. Dan berikut ini adalah efek yang muncul dari mudahnya bertransaksi pada era teknologi pada saat ini :
- Lebih Konsumtif
- Sanksi Blacklist dan Bunga
- Keuangan Menjadi Kacau

DASAR HUKUM
Kantor Hukum Bima Arya
Kantor Hukum Bima Arya
Hukum
Mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah direvisi oleh Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tentang Mediasi Perbankan serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

PENGERTIAN MEDIASI PERBANKAN & FUNGSI MEDIASI PERBANKAN
Kantor Hukum Bima Arya
Pengertian Mediasi Perbankan
Mediasi Perbankan adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna menyelesaikan dalam penyelesaian kesepakatan terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Fungsi Mediasi Perbankan
Fungsi Mediasi Perbankan terbatas pada upaya membantu nasabah dan Bank untuk mengkaji sengketa secara mendasar dalam rangka mencapai kesepakatan antara nasabah dan Bank. Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI tentang mediasi perbankan No.10., penyesuaian Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi “Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan” .
Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Pelanggan yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.
Pengajuan pengaduan mencakup penyelesaian pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.

TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI
Kantor Hukum Bima Arya :

Komentar
Posting Komentar